JAMBERITA.COM - Walikota Jambi, Syarif Fasha menekankan aktivitas jual beli di Pasar Angso Duo Modern ditetapkan pada waktu subuh hari sekira pukul 04:00 WIB.
Dia mengultimatum kepada pelaku ekonomi jika ingin melaksanakan jual beli dan bongkar muat barang pada malam hari sebaiknya hanya dibolehkan di Pasar Induk Talang Gulo, kawasan Paal X.
"Aktivitas jual beli pada malam hari hanya boleh dilakukan di Pasar Induk. Saya tak memberi izin itu di Pasar Angso Duo Modern karena dinilai akan bisa mematikan pedagang di Pasar Induk," katanya.
Fasha juga melanjutkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan Angso Duo Modern sudah dilarang oleh pihaknya.
"PKL juga sudah kita larang jualan dipinggir jalan," lanjutnya.
Seperti yang diketahui bersama, Pasar Angso Duo lama sekarang sudah rata dengan tanah. Hal ini disebabkan lokasi tersebut akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) nantinya.
"Pemkot Jambi saat ini sudah membahas RTH dan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2019," tutupnya.(cpm)
Rakornas KAHMI Hasilkan Deklarasi Jambi, Salah Satunya Sikap di Pemilu 2019
Tatap Pemilu 2019, KPU Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Untuk Pemenangan Pileg, Golkar Provinsi Dapat Subsidi Rp1 M dan Kabupaten Rp100 Juta
Bappilu Partai Golkar Dikumpulkan Bahas Pemenangan di Pileg 2019 di Jambi
Kemendagri: Semua Pihak Berkepentingan Mengawal Hak politik Masyarakat
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



